Probolinggo – Sejak tanggal 12 – 26 Juli lalu, tim PPID Utama Kota Probolinggo melakukan monitoring dan evaluasi ke 37 PPID pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Pengelolaan PPID dan penyusunan daftar informasi publik (DIP) menjadi objek dalam kegiatan ini. Selain memantau pengelolaan PPID, tim juga memonev pengelolaan medsos dan layanan pengaduan.
Mirza Nurul Halila, selaku Kabid Pengelolaan Informasi Publik (PIP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk memonitoring implementasi keterbukaan informasi dan pelayanan permohonan informasi yang dilaksanakan oleh setiap PPID pelaksana.
“Kami membagi tim menjadi dua untuk fokus pada tiga aspek utama, yaitu kesesuaian PPID dalam memberikan informasi publik, diseminasi informasi yang disampaikan melalui media sosial, dan respon layanan pengaduan masyarakat,” ungkap Mirza.
Selain itu, proses ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan memperbaiki potensi kelemahan dari sistem pelayanan informasi publik. “Dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID, kami dapat mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan efesiensi dan responsivitas dalam memberikan informasi kepada publik,” tambahnya.
Mirza menekankan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tingkat pelayanan publik. “Hasil dari monitoring dan evaluasi ini akan menjadi landasan untuk rekomendasi perbaikan dan pengembangan ke depannya, sehingga setiap perangkat daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ucap Mirza.
Diketahui, jumlah PPID Pelaksana Kota Probolinggo berjumlah 82 badan publik yang terdiri dari dinas, badan, bagian, kecamatan, kelurahan, SMPN, dan puskesmas. (din/sit/uby)
