Dinas Perhubungan Kota Probolinggo akan terus melakukan penertiban secara bertahap atas beroperasinya kereta kelinci di jalan protokol. Hal ini dilakukan sebagai upaya menghindari kejadian yang tidak diinginkan, baik penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Sebagaimana diketahui, kereta kelinci termasuk model angkutan tanpa pendukung keselamatan, seperti halnya becak motor alias bentor
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Moch Iksan, saat ditemui diruangannya kemarin (17/2) mengatakan, penertiban tersebut orientasinya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, sehingga sejumlah upaya persuasif terus dilakukan mulai dari sosialisasi hingga pertemuan bersama pengelola kereta kelinci.
“kemarin (16/2) kami sudah mengundang para pengusaha kereta kelici, mereka kami berikan arahan untuk mematuhi jalur sesuai ketentuan”, ujar Iksan
Seperti yang disepakati bahwa kereta kelinci merupakan kendaraan wisata yang hanya boleh beroperasi di wilayah Alon-alon dan Taman Wisata Study Lingkungan (TWSL).
Menurut Iksan, ijin operasional kereta kelinci di Kota Probolinggo merupakan kebijakan khusus dari Pemkot. Iksan berharap agar jalur operasional kereta kelinci tidak melanggar rute wisata yang ditentukan.” Idealnya kereta kelinci hanya dapat dioperasionalkan di wilayah sekitar obyek wisata”, imbuhnya
Iksan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya persuasif untuk mengingatkan pengusaha kereta kelinci agar mengikuti aturan yang disepakti. “kedepan nanti, jika terjadi pelanggaran maka tindakan secara represip akan dilakukan oleh pihak kepolisian”, tutupnya (oke/SD)
