Probolinggo, 24/3/2016. Kabar kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) santer terdengar sejak awal tahun 2016. Sempat dihembuskan kabar bahwa per April Iuran peserta BPJS akan mengalami kenaikan. Akan tetapi belum lama disosialisasikan kembali terdengar kabar angin bahwa kenaikan iuran ditunda.
Untuk mengkonfirmasi kabar tersebut, Suara Kota mendatangi Kantor Layanan Operasional BPJS kota Probolinggo yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Ruko Garuda pada Kamis (24-3-16)
Menurut Kepala Layanan Operasional BPJS kota Probolinggo, Mira membantah perihal kabar angin ditundanya kenaikan iuran tersebut. “Kami masih belum menerima surat resmi sebagai petunjuk penundaan kenaikan. Jadi asumsinya tetap lanjut,” jawabnya.
Sebaliknya ia membenarkan kabar rencana kenaikan iuran peserta mandiri. Aturan tersebut berlaku per 1 April 2016. “Iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden yang baru diterbitkan,” katanya saat sembari menunjukkan copy berkas Perpres itu kepada Suara Kota.
Peraturan yang dimaksudkan Mira adalah Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Mira memaparkan besaran iuran peserta BPJS sesuai terbitnya perpres itu. Besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu. (oke)

