HUT RI KE – 73, 12 WARGA BINAAN BEBAS

20180817_145331

PROBOLINGGO(17/8)- Momen HUT RI merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh ribuan narapidana di Indonesia, tak terkecuali di kota Probolinggo. 12 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Probolinggo akhirnya bisa bernapas lega di hari Kemerdekaan RI ke – 73. Mereka bebas, setelah menerima remisi (pengurangan masa hukuman), sesuai dengan surat keputusan bebas dari Kementrian Hukum dan HAM RI.

Pemberian remisi secara simbolis sekaligus tali asih diserahkan Walikota Probolinggo Hj. Rukmini, SH, M.Si kepada warga binaan sekitar pukul 14:30 WIB di Aula Lapas Klas II B Probolinggo. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, anggota Forkopimda, anggota DPRD, Kepala Lapas Klas II Probolinggo, Para Asisten, penghuni lapas penerima remisi, dan tamu undangan.

Kalapas Klas II B Probolinggo, Yandi Suyandi dalam laporannya menjelaskan, warga binaan yang menghuni Lapas Klas II B Probolinggo mencapai 562 orang. Yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 261 orang, Remisi Umum I dengan rincian; 1 bulan sebanyak 87 orang, 2 bulan sebanyak 83 orang, 3 bulan sebanyak 80 orang, 4 bulan sebanyak 9 orang, 5 bulan 1 orang, dan 6 bulan 1 orang, sedangkan untuk Remisi Umum II yakni remisi khusus langsung bebas sebanyak 12 orang.

“Yang dua belas orang inilah yang menanti kedatangan dan kehadiran Ibu Hj. Rukmini, SH, M.Si Selaku Walikota Probolinggo untuk menerima Remisi langsung bebas secara resmi. Bagaimanapun juga mereka ingin segera bertemu dengan sanak keluarganya” jelasnya.

Walikota Probolinggo Rukmini dalam sambutannya mengatakan, pemberian remisi sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, melainkan pada perubahan sikap dan perilaku mereka selama menjadi warga binaan di Lapas Klas II B Probolinggo.

“Selamat kepada yang menerima remisi apalagi yang langsung bebas. Jangan berkecil hati, semoga bisa menjadi kesempatan untuk berbuat baik, bisa berprestasi di bidang olah raga misalnya, dan memiliki usaha dalam hal apapun sesuai dengan, bimbingan, pelatihan, dan pembekalan, selama berada di lapas,” ujarnya.