KSOP IV PROBOLINGGO SOSIALISASIKAN JAMINAN KESELAMATAN KAPAL DI LAUT

Probolinggo, 25/4/2019 – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo menggelar Sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 66 Tahun 2019,Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III Pada Perairan Probolinggo, dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 78 Tahun 2019 tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas, dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya di Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Probolinggo pada Pelabuhan Probolinggo, Kamis, (25/4) siang.

Kepala KSOP Kelas IV Probolinggo, Capt. Subuh Fakkurrochman menyampaikan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan stakeholder terkait, perusahaan pelayaran, serta pelaku usaha yang ada di pelabuhan probolinggo.
Maksud dan tujuan dari sosialisasi ini, tak lain agar kapal-kapal yang masuk ke perairan Probolinggo dapat dipandu oleh petugas pemanduan. Dimana harapannya akan memberikan jaminan keselamatan dan keamanan, baik terhadap kapal, muatan maupun aset dari dermaga yang ada, serta lalu lintas kapal-kapal yang ada di perairan Probolinggo bisa teratur.

“Semua sudah ditentukan sesuai dengan KM yang ada. (Baik) Lego jangkar sampai bongkar muat. Selama ini dari tanggal 12 Oktober 2018, yang melakukan penundaan dan pemanduan itu kami serahkan kepada BUP (Badan Usaha Pelabuhan, red) terdekat dan pemanduan serta penundaan itu sendiri pastinya berdasarkan MoU yang telah dibuat,” terangnya.

Saat ini, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang ada KSOP Kelas IV Probolinggo, mempunyai kewenangan untuk menunjuk BUP terdekat untuk melakukan pemanduan sampai adanya pelimpahan sehingga dengan pelimpahan tersebut, pihaknya dapat segera menunjuk BUP terdekat untuk melakukan tugas pemanduan.

“Kedepan, kami akan evaluasi kembali BUP yang sudah ada. Namun demikian, bila satu kurang efektif karena frekwensi maupun volume kunjungan kapal yang banyak, maka akan ada BUP lain yang juga digandeng. Hal itu dimungkinkan,” ungkapnya. (Sonea)