Fungsi dan Tugas

Fungsi dan Tugas PPID Kota Probolinggo sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumetasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
  4. Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari pejabat pengelola informasi dan dokumen pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi di badan publik;
  5. Melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
  6. Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan;
  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemuktahiran daftar informasi publik;
  9. Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi; dan
  11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota Probolinggo melalui sekretaris daerah.