BAGIAN ORGANISASI ADAKAN SOSIALISASI PERMENPAN RB NO. 53 TAHUN 2014

sosialisasi permenpdan RBProbolinggo, 22/1/2015, Bagian Organisasi Setda Kota Probolinggo mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Pada acara sosialisasi yang diadakan di ruang Sabha Bina Praja Kantor Walikota Probolinggo ini, dipimpin langung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Probolinggo, Drs.Teguh Bagus Sujawanto, M.Pd yang sekaligus membuka acara dan Kabag Organisasi, Agus Hartadi, SH, M.Si

Acara yang dilaksanakan pada hari kamis, 22 Januari 2015 ini dihadiri oleh seluruh kasubag program dan tim penyusun LAKIP SKPD se-Kota Probolinggo. Narasumber di datangkan langung dari Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam laporannya, Agus menjelaskan bahwa acara sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo tentang penyusunan perjanjian kinerja, laporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja. “tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mewujudkan informasi kinerja yang terukur sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi SKPD untuk meningkatkan kinerjanya”, ungkap Agus

Sementara itu, Teguh Bagus dalam sambutannya mengungkapkan bahwa LAKIP adalah bagian dari SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). “SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan dan penetapan dan pengukuran dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah”, lanjut Teguh.

Acara yang dimulai sejak pukul 09.00 pagi ini berlangsung meriah karena para peserta antusias untuk mendengarkan dan bertanya pada narasumber. (AS/SD)