Gelar Monev Pengelolaan Pengaduan, Diskominfo Kota Probolinggo Diapresiasi Pemprov Jatim

MAYANGAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi dan Monitoring Evaluasi Pengelolaan Pengaduan SP4N Lapor! pada Rabu (30/4) di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Probolinggo.

Dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Dr. Aman Suryaman dengan peserta sejumlah 50 peserta dari Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Probolinggo. Kadis Aman mengatakan bahwa giat tersebut merupakan agenda rutin untuk mengevaluasi pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! Tahun 2024 dan tahun berjalan 2025.

“selain menjadi agenda rutin dalam evaluasi pengelolaan pengaduan, giat ini juga sebagai pengingat untuk selalu memberikan layanan cepat tanggap dalam menanggapi pengaduan. Petugas harus cepat tanggap, menerima aduan, memberikan respon awal, dan menindaklanjuti ke unit terkait, kerja tim sangat diperlukan disini,” jelas Kadis Aman.

Selain arahan dari Kadis Aman, acara tersebut juga diisi oleh anggota Komisi 1 DPRD  Kota Probolinggo Supriyanto. Supriyanto menjelaskan terdapat 3 fungsi DPRD dalam pengelolaan pengaduan diantaranya ialah fungsi pengawasan, fungsi legislasi, dan fungsi representasi.

“dalam fungsi pengawasan, disini peran DPRD menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah yang dihadapi dan  melakukan investigasi untuk mengetahui kebenaran pengaduan dan mencari solusi,” terang Supriyanto.

Pemateri berikutnya yakni Ketua Tim Layanan Informasi dan Pengaduan Diskominfo Pemprov Jawa Timur Ayu Saulina Ernalita. Ayu – sapaan akrabnya memaparkan penggunaan kanal SP4N Lapor! mulai dari defines, dasar hukum, tata kelola, dan peran Kepala Daerah, serta kolaborasi leading sector di masing-masing wilayah.

Ayu juga sangat mengapresiasi pengelolaan pengaduan SP4N Lapor! di Kota Probolinggo yang melonjak di tahun 2025 triwulan 1 ini, “di tahun 2025 awal ini sudah mencapai 500 aduan ya, banyaknya aduan bukan berarti banyak masalah, tidak ada aduan pun bukan berarti tidak ada masalah. Aduan dari masyarakat juga menjadi penilaian dalam kinerja pemerintah, seberapa responsif pemerintah dalam menangani aduan dan menjadi dasar pemerintah untuk mengambil kebijakan selanjutnya,” papar Ayu.

Diketahui di Triwulan 1 tahun 2025 ini, Pemkot Probolinggo telah menerima sebanyak 319 aduan melalui kanal SP4N Lapor!, Call Center 112, Nomor WA Laporo Rek!, dan Media Sosial Pemkot Probolinggo. (sit/mir)