Probolinggo, 19/9/2018. Adanya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan Aman Suryaman, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo selaku Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Kota Problinggo dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, pagi (19/8) tadi di Orin Hall dan Resto.
“Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat dan tepat”, ujarnya.
Menurut Aman, dengan adanya PPID, diharapkan implementasi Undang-Undang KIP dapat berjalan efektif dan hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi. “dengan keterbukaan informasi, masyarakat akan lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan”, imbuhnya.
Lebih lanjut Aman mengatakan, partisipasi masyarakat juga sangat berperan dalam pencapaian keberhasilan pembangunan dimana peran tersebut sangat dipengaruhi oleh improvisasi dan inisiasi dari masyarakat dalam memanfaatkan informasi yang didapatkan sehingga informasi yang diberikan akan sejalan dengan apa yang dicita-citakan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Informasi Publik, Erwan Kiswandoko mengatakan dalam laporannya, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada PPID Pembantu di Kota Probolinggo agar mampu meningkatkan kualitas dan kapasitas operasionalnya dalam pengelolaan informasi publik.
“selain itu, kami harap kemudahan akses dan layanan informasi dapat terpenuhi oleh setiap badan publik melalui peran PPID Pembantu dan masing-masing PPID Pembantu mampu memahami tentang sengketa informasi publik serta tata cara penyelesaian sengketa informasi publik”, ujarnya.
Dalam kegiatan yang mengundang 93 orang perwakilan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Kelurahan, SMP, SMA, SMK serta Puskesmas se Kota Proboliggo ini, dihadirkan 2 orang narasumber dari Diskominfo Kota Probolinggo dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo.
Sepanjang kegiatan ini berlangsung, peserta sosialisasi nampak begitu antusias mendengarkan materi dari 2 orang narasumber tersebut, bahkan hingga sesi tanya jawab, para peserta terus antusias.
Camat Kedopok, Imam Cahyadi yang hadir langsung sebagai peserta sosialisasi bahkan mengusulkan agar setiap badan publik segera membuat Surat Keputusan (SK) PPID Pembantu, supaya kinerja PPID Pembantu di badan publik semakin optimal.
Menanggapi hal tersebut, Erwan Kiswandoko yang juga menjabat sebagai Ketua Pelayanan Informasi Publik pada PPID Kota Proboliggo mengatakan, akan segera mengirimkan contoh SK PPID Pembantu kepada masing-masing badan publik sebagai bahan acuan. (SD)

