Fungsi dan Tugas PPID Kota Probolinggo sebagai berikut:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumetasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
- Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari pejabat pengelola informasi dan dokumen pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi di badan publik;
- Melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
- Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemuktahiran daftar informasi publik;
- Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota Probolinggo melalui sekretaris daerah.
