Probolinggo, 26/2/2015. Direkotarat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah gencar mempromosikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan sistem pajak elektronik atau yang populer disebut e-filing.
“e-filing ini merupakan sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa dikenakan biaya yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak secara mudah, cepat dan murah”, ujar Account Representative KPP Pratama Kota Probolinggo, Supriyono, S.E
Saat ditemui diruang dialog Radio Suara Kota Probolinggo pagi (26/2) tadi, Supriyono mengungkapkan bahwa e-filing saat ini baru bisa memfasilitasi pelaporan formulir 1770S dan 1770SS.
“Formulir 1770S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya atau yang dikenakan pajak penghasilan final. Sedangkan formulir 1770SS adalah bentuk formulir SPT Tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi sangat sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60 juta rupiah setahun”, terangnya.
Menurut Supriyono, sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing, ada syarat yang harus dipenuhi, diantaranya wajib pajak orang pribadi harus memiliki e-Fin (Elektronik Filing Identification Number) yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada wajib pajak yang mengajukan pemohonan untuk melaksanakan e-Filing.
“selain itu, permohonan dapat dilakukan oleh wajib pajak atau kuasanya menggunakan formulir yang sudah ditentukan dan permohonan tersebut disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan menunjukkan kartu identitas asli sekaligus fotokopinya serta fotokopi NPWP atau surat keterangan terdaftar pajak. Jika melalui kuasa, maka harus menyampaikan surat kuasa yang disertai materai”, lanjutnya
Proses penerbitan e-Fin sendiri menurut Supriyono hanya memerlukan waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar dan akan diserahkan langsung kepada wajib pajak atau kuasanya.
“setelah mendapatkan e-Fin, maka wajib pajak harus mendaftarkan diri paling lambat 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-Fin ke website Direktorat Jenderal Pajak di (www.pajak.go.id) dengan mencantumkan alamat email dan nomor telepon untuk pengiriman kode verifikasi, notifikasi dan bukti penerimaan elektronik”, terangnya.
Jika wajib pajak yang telah menerima e-Fin tetapi tidak melakukan pendaftaran di website Direktorat Jenderal Pajak selama rentang waktu 30 hari kalender tersebut, maka e-Fin tersebut tidak dapat dipergunakan, sehingga wajib pajak harus mengajukan kembali permohonan e-Fin kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Menurut Supriyono, e-Filing ini memiliki banyak keuntungan bagi wajib pajak, selain penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman dan kapan saja, penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer, selain itu data yang disampaikan oleh wajib pajak selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT. (SD)

