Probolinggo, 2/7/2015. Aturan baru yang dikeluarkan oleh BPH Migas perihal BBM untuk kendaraan Dinas, Pertambangan dan Perkebunan pada tanggal 12 Pebruari 2015 merupakan aturan yang merubah kebijakan Pemerintah terkait izin pemakaian bahan bakar untuk kendaraan operasional kedinasan.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya, kendaraan dinas dilarang menggunakan BBM jenis Bensin (gasolin) Ron 88, maka sejak dikeluarkannya aturan ini, kendaraan dinas, pertambangan dan perkebunan sudah resmi diperbolehkan menggunakannya.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk Pemerintah Pusat saja, tetapi Pemerintah Daerah-pun ikut melaksanakannya, termasuk Pemerintah Kota Probolinggo. Melalui Dinas Koperasi, Energi Mineral, Industri dan Perdagangan Kota Probolinggo, aturan ini disebarluaskan termasuk kepada seluruh pemilik SPBU di Kota Probolinggo.
Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral Diskoperindag Kota Probolinggo, Drs. Yuyut Wijatmoko mengatakan, jika sebelumnya kendaraan dinas diwajibkan menggunakan BBM jenis Pertamax dan Pertamax Plus, kali ini diperbolehkan lagi menggunakan premium. “tapi tidak boleh menggunakan solar”, ujarnya.
Menurut Yuyut, hal ini karena BBM jenis minyak solar (gas oil) masih tergolong sebagi jenis BBM tertentu yang masih disubsidi oleh Pemerintah. “tetapi untuk kendaraan umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, diperkenankan untuk menggunakan BBM jenis solar”, imbuhnya.
Dengan disebarkannya surat kepada seluruh pemilik SPBU dan seluruh SKPD se-Kota Probolinggo serta disiarkan melalui radio, Yuyut berharap masyarakat bisa mendapatkan pemahaman mengenai penggunaan BBM untuk kendaraan dinas, pertambangan dan perkebunan. “sehingga tidak terjadi salah penafsiran, ketika ada masyarakat melihat ada mobil plat merah mengisi tangki BBMnya dengan bensin. Semoga dengan adanya ini, pengalihan subsidi BBM kepada masyarakat yang berhak, bisa benar-benar tepat sasaran, tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, tutupnya. (SD)

