500 PEJABAT PRAHUM JATIM RESMI DIKUKUHKAN

KHP

Probolinggo, 22/4/2016. Tema Peran Humas Pemerintah dan Percepatan Pembangunan, dikupas mendalam pada Konvensi Humas Pemerintah yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD Serpong, Tanggerang Selatan, Provinsi Banten, selama tiga hari berturut-turut. Yakni mulai hari Selasa hingga Kamis (19-21/4) lalu.

Konvensi itu dihadiri 500 Pejabat Fungsional Pranata Humas (JFPH) yang berasal dari kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dari seluruh Indonesia, yang bermufakat  memperkuat peran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan government public relation (GPR) sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, serta mewujudkan sinergitas Indonesia yang berdaulat, berkepribadian dan mandiri.

Selain itu kegiatan tersebut juga turut dihadiri Dirjen Komunikasi Publik Kemenkominfo, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Kabiro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia, pejabat kehumasan structural dan Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Marjuki mengatakan, pelaksanaan konvensi itu didasari semangat untuk memperbaiki diri citra humas pemerintah dan memberikan pelayanan informasi yang lebih baik.

“(dalam konvensi) Ada Munas IPRAHUMAS (Ikatan Pranata Humas) Indonesia juga yang menghasilkan AD/ART kode etik ikatan pranata humas pemerintah, pengukuhan pengurus cabang, program kerja dan membahas terobosan kebijakan baru yang menyesuaikan kebutuhan perkembangan zaman,” tandasnya.

Sementara itu pada saat yang bersamaan, Pengurus Cabang Ikatan Pranata Humas (Iprahumas) Jatim telah resmi dikukuhkan oleh Staf Kepresidenan Ariani Djalal. Provinsi Jatim sendiri adalah pengurus cabang pertama tingkat pemerintah provinsi yang telah dikukuhkan.

Dalam pengukuhan itu, Ariani Djalal memasangkan pin dan menyerahkan bendera pataka Iprahumas Jatim kepada Eko Setiawan, selaku Ketua Iprahumas Jatim dengan masa kerja empat tahun, yakni mulai dari tahun 2016 – 2019. (nea)