Probolinggo,19/5/2015. Kota Probolinggo kini telah resmi memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Lembaga peradilan konsumen yang diatur sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini beranggotakan 9 orang yang bertugas untuk menyelesaikan persengketaan konsumen diluar lembaga pengadilan umum.
Hal ini sesuai dengan penuturan Aleksius Odo, SH dan Dwi Joko Mardiono, SH, anggota dari BPSK Kota Probolinggo saat melakukan Talkshow On The Street pada acara Gadispentermas yang digelar minggu (17/5) lalu oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo.
“karena setiap kita ini adalah konsumen, konsumen yang cerdas dan mandiri akan dapat menyelesaikan masalahnya sendiri, yang tau hak dan kewajibannya, tapi bagi yang tidak tahu, BPSK bisa menjadi jalan keluarnya”, ujar Dwi.
Menurutnya, tujuan dari Undang-Undang perlindungan konsumen ini adalah untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha, yang sampai saat ini masih dalam posisi yang tidak seimbang.
Masih menurut Dwi, penyelesaian sengketa ini dilakukan melalui dua cara, yaitu litigasi dan non litigasi. Litigasi melalui pengadilan yang mengacu pada peradilan umum yang berlaku, sedangkan Non litigasi dilakukan diluar pengadilan dengan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana dan apabila gagal, bisa dilanjutkan di pengadilan.
“BPSK ini merupakan lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan”, imbuh Dwi.
Aleksius juga menambahkan, dalam menyelesaikan sengketa, konsumen dapat mengajukannya secara langsung ataupun melalui ahli warisnya tanpa pengacara. “penyelesaiannya melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase dimana putusan finalnya bersifat mengikat dan dapat diajukan keberatan ke pengadilan negeri”, lanjut Aleksius.
Terakhir, Aleksius menambahkan, BPSK ini sebagai bekal bagi masyarakat Kota Probolinggo dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). (SD)

