MAYANGAN – Gempur Rokok Ilegal terus dikumandangkan Pemerintah Kota Probolinggo. Setelah kemarin menyasar peserta dari Kecamatan Mayangan, hari ini (21/10), Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal menargetkan pelaku UMKM, driver ojol, toko kelontong, Gabungan Kelompok Tani dari Kecamatan Kanigaran.
Giat sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Asisten Administrasi Pemerintahan Gogol Sujarwo, dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Probolinggo Nangkok P. Pasaribu dan anggota DPRD dr. Aminuddin.
Asisten Gogol menjelaskan terkait penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan kaitan peserta terundang dalam giat tersebut. Gogol menyampaikan agar peserta yang hadir dapat memahami apa itu rokok ilegal dan nantinya sebagai penyampai informasi di tengah masyarakat.
“Nantinya kalau bapak/ibu paham apa itu rokok ilegal, bisa waspada dan memberitahukannya kepada lingkungan tempat bapak/ibu semuanya. Karena rokok ilegal ini berhubungan dengan kerugian negara dan pendapatan negara. Termasuk juga mengikis keadilan, yang lain sudah bayar, sedangkan ini tidak,” jelas Asisten Gogol.
Sedangkan Nangkok Pasaribu memaparkan materi secara detail. Seperti apa itu cukai, jenis barang apa yang kena cukai, komposisi penerimaan negara dalam satu bungkus rokok. “Pemakaian rokok menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, Maka itu negara mengeluarkan aturan cukai untuk rokok dan jenis lainnya. 60 persen dari harga rokok yang dikonsumsi itu adalah pajaknya dan 40 persennya merupakan harga asli dari rokok tersebut,” papar Nangkok.
Gempur Rokok Ilegal adalah operasi sekaligus kampanye pengawasan Barang Kena Cukai secara serentak dan terpadu sejak tahun 2018. Dengan sosialisasi ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok illegal. Di Indonesia sendiri menargetkan 3% penekanan peredaran dari capaian sebelumnya 4,86%. (sit/fa)