JADI KONSUMEN CERDAS, PAHAMI UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

perlindungan konsumenUndang-Undang Perlindungan Konsumen untuk menghadapi banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar negeri saat Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berlaku.

“Akan banyak barang dan jasa yang masuk dari negara-negara ASEAN lainnya, kalo kontrol lemah maka konsumen yang dirugikan,” ujar Anggota BPSK dari unsur pemerintah, dr Siti Nurul Qomariyah,M.Kes, Rabu (10/2) pagi.

Menurutnya implementasi penegakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 saat ini masih belum maksimal direalisasikan. Dimana masih banyak kasus yang melanggar UU tersebut yang pada akhirnya tidak berlanjut ke ranah hukum ditemukan.

“Peredaran barang dan jasa yang tidak aman sehat secara faktual masih banyak kita jumpai. Artinya belum ada efek jera yang dihasilkan dari UU Perlindungan Konsumen itu,” katanya.

Padahal, masih menurut wanita berhijab itu, UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya telah memiliki substansi yang komprehensif mengenai batasan atau pengaturan bagi pihak produsen atau pengusaha.

Sementara itu, ia menambahkan, di sisi lain pihak konsumen juga perlu melakukan upaya pencerdasan dalam memahami produk yang aman, sehat dan bermutu. Masyarakat juga harus memiliki keberanian untuk melaporkan setiap iklan yang memiliki indikasi penipuan. (nea)