KOMINFO GELAR BAKOHUMAS BAHAS TAX AMNESTY

foto kegiatan bakohumasProbolinggo, 7/9/2016.  “Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) sebagai lini terdepan sebuah badan publik, maka menjadi wajib hukumnya untuk menyediakan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah, mulai dari proses perencanaan sampai pada pelaksanaan agar terwujud e-government”, ujar Susilo, Kabid Komunikasi yang sekaligus menjadi ketua panitia pada pertemuan Bakohumas Kota Probolinggo Tahun 2016, selasa  kemarin (6/9) di ruang Sabha Bina Praja Kantor Walikota Probolinggo.

Dalam laporannya, Susilo juga mengatakan bahwa forum Bakohumas ini merupakan pertemuan antar humas SKPD dan humas dinas sektoral, perbankan dan BUMN di Kota Probolinggo sehingga selain sebagai ajang pertukaran informasi serta sebagai ajang silaturahmi, juga dapat membina hubungan kehumasan.

Acara yang dihadiri tidak kurang dari 80 orang ini, dibuka langsung oleh Asisten Administrasi Umum Kota Probolinggo, Ir. Imanto, MM. Dalam acara yang mengusung tentang tax amnesty ini, Imanto mengatakan bahwa Undang-undang tax amnesty merupakan ruang bagi warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.

Imanto menuturkan, tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

“alasan pemerintah memberlakukan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan”, ujar mantan Kepala Bappeda ini. Imanto juga menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya tax amnesty, berdampak positif pada perekonomian Indonesia.

“selain itu juga untuk pembangunan infrasturktur, penambahan pemasukan negara untuk pendidikan dan kesehatan, arus uang masuk akan meningkatkan nilai tukar rupiah, peningkatan likuiditas perbankan nasional dan meningkatnya cadangan devisa nasional”, imbuhnya.

Dalam kesempatan itu juga, Imanto mengatakan bahwa ada 3 (tiga) tujuan utama dari program tax amnesty ini “pertama untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kedua untuk mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang berkeadilan dan ketiga dalam jangka pendek, penerimaan dari amnesti pajak”, ujarnya.

Sementara itu, dalam acara ini dihadirkan 2 (dua) orang narasumber, yaitu Ir. Budi Krisyanto, M.Si yang membahas tentang kebijakan perekonomian dan pembangunan Kota Probolinggo, serta Achmat Soewardi, Account Representative dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Probolinggo yang membahas tentang amnesty pajak, ungkap, tebus, lega. (SD)