Probolinggo, 18/3/2015. Setelah melalui proses yang panjang dan lama, akhirnya LPPL Radio Suara Kota Probolinggo resmi kantongi IPP tetap. Penyerahan IPP tetap tersebut dilaksanakan pada Jum’at (13/3) lalu bertempat di kantor KPID Provinsi Jawa Timur.
Proses penyerahan IPP tetap tersebut berlangsung sederhana. Maulana Arif, S.Sos selaku Ketua KPID Provinsi Jawa Timur hadir langsung dalam acara tersebut. Dalam kesempatan itu, Maulana mengucapkan selamat bagi Kabupaten/Kota penerima IPP tetap dan mengingatkan kepada LPPL penerima IPP tetap tersebut untuk mengedepankan etika penyiaran dalam operasionalisasi radio dan melaporkan kepada KPID Provinsi Jawa Timur apabila terjadi perubahan status kelembagaan, identitas, alamat serta lainnya.
Dalam rangkaian acara tersebut, sebelum diserahkannya IPP tetap kepada LPPL Radio Suara Kota Probolinggo, pihak KPID Provinsi Jawa Timur melakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu terhadap berkas IPP LPPL Jasa Penyiaran Radio Suara Kota Probolinggo.
Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan naskah IPP LPPL Jasa Penyiaran Radio Suara Kota Probolinggo yang telah ditandatangani oleh Menteri Kominfo RI, Rudiantara oleh Ketua KPID Provinsi Jawa Timur kepada Direktur Utama LPPL Radio Suara Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo, S.Sos, M.Si.
“IPP ini diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan, jika jangka waktu tersebut habis, maka wajib untuk diperpanjang lagi”, ungkap Tyo, sapaan akrab pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo tersebut.
Sementara itu, para undangan yang hadir pada acara tersebut berasal dari beberapa LPPL penerima IPP tetap, IPP Prinsip dan dari beberapa Radio Swasta di Kabupaten/Kota di Jawa Timur. (SD)
