Masa Tenang Pemilu, Bawaslu dan KPU Ajak Pj. Wali Kota Tertibkan Alat Peraga Kampanye

MAYANGAN – Masa Tenang Pemilu yang merupakan tahapan akhir sebelum pencoblosan dimulai pada Minggu hingga Selasa (11-13/2). Dalam masa ini, seluruh peserta pemilu tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.

Untuk mendukung pelaksanaan masa tenang ini, Pj. Wali Kota Probolinggo Nurkholis ikut terlibat bersama KPU dan Bawaslu, bergerak cepat menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di wilayah Kota Probolinggo.

Penertiban ini dilakukan pada Minggu (11/2) dini hari tepat setelah KPU Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi Masa Tenang dan Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024. Penertiban dimulai di wilayah sekitar Kantor KPU Kota Probolinggo.

Pj. Wali Kota Nurkholis bersama Ketua KPU Ahmad Hudri, Ketua Bawaslu Johan Dwi Angga memimpin rombongan. Mereka bergerak menuju perempatan Randu Pangger dan menertibkan sejumlah APK di area tersebut.

Dalam ketentuannya, terdapat sejumlah jenis APK yang harus ditertibkan pada masa tenang ini, antara lain dalam bentuk reklame, spanduk, umbul-umbul, billboard, baliho, hingga sticker.

Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri menyebutkan bahwa sejak H-3 sebelum hari pemungutan suara, pembersihan APK dan bahan kampanye harus dilakukan hingga tuntas untuk memastikan tidak ada lagi alat peraga kampanye yang masih terpasang di masa tenang.

“Masa tenang 3 hari. Diusahakan besok harus tuntas (penertibannya). Mulai malam ini, kami juga meminta PPS di tingkat kelurahan untuk mendukung proses pembersihan alat peraga dan bahan kampanye,” jelas Hudri.

Sementara itu, Pj. Wali Kota Probolinggo Nurkholis yang turut serta mengawali penertiban APK dini hari tadi menuturkan jika hal ini menjadi tugas utama Bawaslu. Namun pihaknya juga memantau agar tahapan pemilu bisa berjalan tertib dan lancar termasuk di masa tenang pemilu.

“Sebenarnya edaran tentang penertiban APK sudah disampaikan kepada parpol maupun tim paslon. Alangkah eloknya jika mereka juga menertibkan sendiri APK yang dipasang. Jadi tidak perlu menunggu Bawaslu yang melakukannya,” pintanya.

Kegiatan penertiban secara menyeluruh dilanjutkan usai apel gabungan pada pukul 07.00 WIB. Tim ini akan menyusuri 5 kecamatan se kota dalam penertiban APK. (yul/pin)