PEMKOT KEMBALI BEBER ANGGARAN BELANJA KOTA

P_20160128_083010
Probolinggo, 28/1/2016. Pemerintah Kota Probolinggo untuk kedua kalinya mempublikasikan Anggaran Belanja Daerah Kota Probolinggo dalam bentuk baliho dan banner. Baliho dan banner ini dapat dengan mudah ditemukan dan dibaca oleh masyarakat Kota Probolinggo karena diletakan di tempat-tempat yang strategis dan mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat.

“ada tiga titik pemasangan, diantaranya di depan Kodim, kemudian di perempatan randu pangger. Sedangkan baliho, kami letakkan di Jl. Panglima Sudirman, Wiroborang”, ujar Aries Santoso, Kepala Bidang Informasi, Dinas Kominfo yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Bidang Pelayanan Informasi pada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kota Probolinggo.

Saat disinggung tentang publikasi ini, Aries mengatakan, ini merupakan salah satu bentuk tindakan nyata Pemerintah Kota Probolinggo untuk mendukung dan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, transparansi anggaran merupakan hak publik sehingga kita wajib untuk mempublikasikannya. Transparansi anggaran merupakan salah satu poin penting dalam Undang-Undang ini, salah satunya tentang Anggaran Belanja Daerah. Hal ini dipublikasikan supaya masyarakat tahu berapa besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh (APBD) dialokasikan untuk apa saja”, ujarnya.

Aries juga mengungkapkan bahwa reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.

“kami harap dengan tindakan ini, masyarakat akan terpancing untuk ikut serta mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemerintahan”, lanjutnya.

Dalam baliho dan banner tersebut, masyarakat dapat dengan jelas mengetahui besar anggaran belanja Pemerintah Kota Probolinggo tahun 2016. Total anggaran sebesar lebih dari 1 Triliun tersebut, dialokasikan untuk beberapa urusan wajib, seperti urusan otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, kepegawaian dan persandian, urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum, urusan pendidikan, urusan lingkungan hidup dan lainnya.

“untuk lebih lengkapnya lagi, masyarakat bisa mengakses ke website resmi PPID Kota Probolinggo, di alamat ppid.probolinggokota.go.id”, tutup Aries. (SD)