Probolinggo, 6/3/2019 – Rabu siang tadi (6/3), Pemerintah Kota Probolinggo melalui Badan Penerimaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo menggelar Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Daerah.
Dalam laporannya, Kepala BPPKAD, Imanto menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai ajang silaturahmi antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Forkopimda, Organisasi Kemasyarakatan dan beberapa instansi vertikal di Kota Probolinggo. “Selain itu juga agar tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta membantu pelaksanaan tugas penerima pinjam pakai BMD,” jelasnya.
Imanto menambahkan bahwa penerima pinjam pakai BMD sebanyak 20 instansi atau lembaga di Kota Probolinggo yaitu Kejaksaan Negeri, Polres Probolinggo Kota, KODIM 0820, Pengadilan Negeri, Sub Denpom V/31 (Polisi Militer), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama Kota Probolinggo, KPU, Bawaslu, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II, KONI, Muhammadiyah Kota Probolinggo, PCNU, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Rupbasan Kemenkumham.
Dalam sambutannya, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diketahui bahwa tiap tahun dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK RI, yang menjadi sorotan utama adalah pengelolaan aset daerah atau BMD. Salah satunya terkait dengan pemanfaatan barang milik daerah Kota Probolinggo.
“Maka dari itu pinjam pakai Barang Milik Daerah harus sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan dapat mengoptimalkan Barang Milik Daerah yang ada dan tidak mengganggu pelaksanaa tugas dan penyelenggaraan pemerintah daerah,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut Wali Kota Probolinggo menekankan beberapa hal yaitu:
1) Penandatanganan pinjam pakai dilakukan dalam rangka tertib administrasi sekaligus mempermudah pengawasan.
2) Biaya pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah menjadi tanggung jawab peminjam pakai.
3) Jangka waktu pinjam pakai selama 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali.
4) Dimohon kepada para peminjam pakai agar melakukan pengamanan atas barang milik daerah yang dipinjam pakai karena apabila terjadi kehilangan maka peminjam pakai harus bertanggung jawab atas BMD tersebut.
5) Pemanfaatan barang milik daerah yang pinjam pakai digunakan untuk menunjang kelancaran tugas kantor atau kedinasan.
6) Kedepan, penandatanganan perjanjian akan dilakukan secara rutin disetiap tahunnya sesuai dengan penanda tanganan hari ini agar mempermudah fungsi pengawasan.
Kegiatan yang berlangsung di gedung Shaba Bina Praja sejak pukul 14.00 WIB ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Probolinggo HMS. Subri, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan juga para kepala OPD. (art)