KANIGARAN – Bertempat di Aula Puri Manggala Bakti, Senin (7/2) pagi, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin yang diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan Gogol Sudjarwo hadiri penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa hibah uang untuk pembayaran listrik gratis bagi 36 tempat ibadah dan hibah uang bagi 5 lembaga keagamaan. Kegiatan ini berdasarkan Perwali Probolinggo Nomor 123 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.
Membacakan sambutan wali kota, Gogol menyampaikan bahwa penyaluran hibah ini merupakan salah satu tanggung jawab pemkot dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersinergi dengan masyarakat. “Mengalokasikan anggaran hibah untuk bersinergi dengan lembaga keagamaan dan masyarakat di bidang keagamaan dalam APBD tahun 2022,” terangnya.
Mengingat program hibah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, Gogol mengimbau agar informasi ini bisa disebarluaskan kepada pengurus tempat ibadah lain yang belum menerima bantuan. “Silahkan untuk disampaikan kepada rekan, saudara dan juga takmir masjid lain atau tempat ibadah lain yang masih belum dapat untuk segera mengajukan,” tambahnya.
Tidak berhenti hanya di hibah uang untuk pembayaran listrik, rencananya tahun depan wali kota akan meluncurkan program bantuan air PDAM gratis bagi tempat ibadah. “Nantinya di tahun 2023 saya akan memberikan bantuan pembayaran air PDAM gratis kepada seluruh tempat ibadah yang mengajukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” ungkap Gogol.
Sebelumnya, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Probolinggo telah mensosialisasikan syarat pengajuan bantuan hibah listrik bagi tempat ibadah. Persyaratan tersebut antara lain mengajukan proposal melalui musrenbang kelurahan, bersertifikat wakaf/yayasan, sudah terdaftar pada Kementerian Agama Kota Probolinggo dan memiliki surat keterangan domisili yang diberikan oleh kelurahan setempat. Berikutnya mempunyai kepengurusan organisasi yang sah, menyertakan fotocopy rekening listrik 2 bulan terakhir serta yang terakhir takmir / pengurus tempat ibadah memiliki rekening bank yang masih aktif.
Secara teknis, Kabag Kesra Agus Dwiwantoro menjelaskan bahwa anggaran yang diserahkan selama 6 bulan terlebih dahulu. “Bagaimana cara proses pengambilan lagi, hanya butuh fotocopy rekening tagihan bulan Januari hingga Juni dan diberikan ke Bagian Kesra, njenengan akan mendapatkan (anggaran) 6 bulan kedepan,” jelas Agus.
Salah satu penerima hibah, Ketua Takmir Masjid Al Jannah Kelurahan Kanigaran mengungkapkan rasa terimakasihnya atas bantuan yang diberikan. “Menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Wali Kota Probolinggo yaitu Habib Hadi Zainal Abidin yang telah memberikan bantuan berupa hibah listrik,” ungkapnya.
Harapan agar program hibah ini terus berlanjut disampaikan pengurus Gereja Paroki Maria Bunda Karmel Probolinggo. “Kami terbantu dengan harapan bantuan ini tidak akan berakhir pada tahun ini tetapi tetap berjalan di tahun-tahun yang akan datang,” tuturnya. (dewanta)