MAYANGAN – Sebanyak 133 wajib pajak mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Harga Dasar Air Sebagai Dasar Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah yang digelar di Orin Hall and resto, Rabu (31/5).
Wajib pajak yang terdiri dari pengelola restoran, hotel, pemilik kos, perusahaan besar dan menengah, UMKM, pengusaha cuci mobil, PUDAM, dan aparatur pemerintah di lingkungan Pemkot Probolinggo, diajak berperan secara optimal untuk mendorong terciptanya upaya konservasi sumber daya air tanah melalui kebijakan penyesuaian harga dasar air yang berkorelasi positif terhadap pendapatan daerah yaitu pajak air tanah.
“Serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai implementasi regulasi terbaru terkait harga dasar air kepada masyarakat sekaligus sebagai langkah diseminasi kepada wajib pajak terkait aturan pajak air tanah terbaru,” jelas Ina Lusilinawati, Pelaksana Tugas Kepala BPPKAD dalam laporannya.
Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati dalam sambutannya mengatakan, air tanah menjadi sumber daya yang sangat penting bagi kehidupan, bahkan untuk ketahanan ekosistem hingga sebagai bahan baku kegiatan usaha yang dapat menunjang perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Kota Probolinggo.
Air tanah juga merupakan sumber daya yang terbarukan, yang akan terisi kembali setelah dimanfaatkan. Sehingga untuk menjaga kelestariannya, diperlukan pengendalian pada penggunaannya agar air tanah dapat terus dimanfaatkan baik di masa sekarang dan masa yang akan datang.
“Kita menyadari, air tanah memegang peranan penting bagi hajat hidup orang banyak. Saya berharap, dari kegiatan ini diperoleh banyak aspirasi dan masukan terhadap kebijakan yang akan disahkan. Sehingga menghasilkan sebuah kebijakan yang inklusif, dapat menguntungkan bagi berbagai pihak yang memanfaatkannya, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Serta semakin terjaganya kelestarian air tanah dalam sebuah ekosistem lingkungan,” terangnya.
Sementara itu, nara sumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Lilik Rahayuningtyas membeberkan, Pergub Jatim Nomor 2 Tahun 2022 memiliki dasar pengaturan untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam menetapkan nilai perolehan air tanah dalam daerah Provinsi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan.
Ia juga membedah dengan membahas objek dan subjek air tanah, nilai perolehan air tanah, penghitungan NPA, zonasi wilayah, penetapan pajak air tanah, dan daerah di Jawa Timur yang telah mengimplementasikan Pergub Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. (sit/mir)