TIM GABUNGAN KOTA PROBOLINGGO LAKUKAN SIDAK MAMIN

Probolinggo, 21/5/2019 – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, Pemerintah Kota Probolinggo bersama tim gabungan dari Dinkes, DKUPP, Disperta KP, Polresta, Dishub, Satpol PP, kecamatan, MUI, dan Lembaga Perlindungan Konsumen melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pertokoan yang menjual makanan dan minuman seperti supermarket, swalayan, pasar, pusat oleh – oleh, distributor Mamin hingga penjual Mamin di terminal Bayuangga.

Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Probolinggo, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo dan unsur terkait lainnya memulai kunjungan pukul 10.00 WIB dari kantor Wali Kota Probolinggo ke 3 tempat penjualan Mamin.

Lokasi pertama di departement store Jalan dr. Soetomo Kota Probolinggo, Wali Kota beserta tim, mengecek beberapa Mamin yang dijual untuk mengetahui kondisinya secara detail, mulai dari kemasan, tanggal kadaluarsa, label dari BPOM dan label Halal dari MUI, termasuk mengecek kondisi produk yang ada di dalam parcel.

IMG 20190521 WA0020

Dari hasil tersebut, tim menemukan makanan yang kemasan plastiknya pudar, makanan yang mendekati tanggal kadaluarsa, label ditaruh di dalam kemasan, dan kaleng kue yang penyok di dalam parsel. Selain mengecek kondisi Mamin, di departement store tersebut Wali Kota juga menanyakan fasilitas ibadah yang disediakan disana.

Kunjungan berikutnya, meninjau mini market waralaba di Jalan Basuki Rahmad ditemukan snack dan roti yang expired.

Kunjungan dilanjutkan ke salah satu swalayan yang juga berada di jalan Basuki Rahmad, Wali Kota dan tim sidak tidak mendapati Mamin yang kondisinya tidak layak jual.

Di hadapan media, Habib Hadi mengatakan di bulan Ramadhan apalagi menjelang Lebaran banyak yang disusupi barang – barang kadaluarsa. “Tadi Alhamdulillah kita tidak banyak temuan, ada beberapa hal yang ditemukan seperti pengemasan produk UKM yang kurang tepat seperti halnya label dalam kemasan, ditemukan makanan yang expired tapi tidak banyak, agar penjual lebih teliti lagi dan kita ingatkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Probolinggo itu menambahkan, karena temuan tersebut tidak banyak, maka Pemkot akan memberikan teguran dan pembinaan. “Kecuali kita menemukan produk makanan dan minuman yang sudah dikemas seperti parcel dalamnya expired berarti itu kesengajaan. Untuk itu masyarakat Kota Probolinggo kalau belanja harus lebih teliti, dicek kemasan dan expirednya karena akan membahayakan jika dikonsumsi,” imbuhnya.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati menjelaskan tujuan digelarnya sidak Mamin untuk melindungi masyarakat Kota Probolinggo dari makanan dan minuman yang kadaluarsa dan efek samping bahan – bahan tambahan yang dilarang. Disamping juga bisa meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan industri rumah tangga pangan Kota Probolinggo serta membina dan menertibkan pedagang makanan dan minuman untuk bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumen dari hal – hal yang tidak diinginkan atau efek samping penggunaan bahan berbahaya dalam makanan dan minuman yang mereka jual.

“Masyarakat harus waspada dan selektif lagi ketika berbelanja apalagi bulan Ramadan dan menjelang Lebaran musim diskon. Tolong dilihat barang yang akan dibeli, expired kurang tiga bulan toko tersebut harusnya sudah meretur atau mengembalikan atau menukarkan ke produsennya, jadi konsumen harus lebih teliti,” katanya. Ditambahkan lagi jika konsumen menemukan kaleng yang penyok agar tidak dibeli karena dikhawatirkan di dalamnya berkarat dan terkontaminasi ke makanannya sehingga berbahaya jika dikonsumsi.

Sidak Mamin kali ini dibagi dalam tiga kelompok, Kelompok I dipimpin Wali Kota Probolinggo, Kelompok II dipimpin Wakil Wali Kota Probolinggo, Kelompok III dipimpin Sekretaris Daerah Kota Probolinggo. Tim disebar dibeberapa tempat penjualan makanan minuman sebagai sampling di wilayah Ketapang, Mangunharjo, dan Wonoasih. Adapun hal – hal yang perlu dipantau atau diperiksa meliputi, makanan dan minuman yang tidak memiliki izin edar, kemasan yang rusak atau penyok, tanggal kadaluarsa, pelabelan yang benar, tidak menjual atau menyajikan makanan dan minuman dalam kondisi rusak, parcel, dan halal. (Crl)