UNTUK MENGERTI, MASYARAKAT WAJIB TAHU TUGAS SATPOL PP

sat

Probolinggo, 12/5/2016. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan perangkat Pemerintah  Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.

Di Kota Probolinggo, Satpol PP  dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2005 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP Kota Probolinggo.

“Mungkin karena seragam atau apa, kadang masyarakat masih tumpang tindih terkait peran kami dengan kepolisian atau dishub (dinas perhubungan). Kami sampaikan, (Satpol PP) merupakan petugas penegak perda,” Ujar Kasie Penyidikan Satpol PP Kota Probolinggo, Gatot Supriadi kepada Suara Kota, Selasa (10/5) lalu.

Gatot menyampaikan bahwa, polisi pamong praja berwenang melakukan tindakan penertiban non yustial untuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan Kepala Daerah, serta memberikan fasilitas dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat dan menindak mereka yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat  baik secara penyelidikan maupun administratif.

“Seperti aktivitas berjualan yang tidak pada tempatnya, razia pelajar yang kedapatan nongkrong atau bolos di jam-jam sekolah, penertiban papan reklame yang menyalahi aturan dan lain-lain, ” katanya.

Gatot juga mengatakan, selain pria, ada pula polisi pamong praja wanita yang dibentuk untuk membantu permasalahan khususnya permasalahan yang membutuhkan aparat wanita, misalnya pengamanan dan pengawalan ibu-ibu pejabat, pembinaan terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) dan kegiatan lainnya.

Diakhir pembicaraannya Gatot mengungkapkan, terkait kewenangannya ini, masyarakat dihimbau untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan laporan terkait adanya kegiatan-kegiatan yang bersifat umum dan membutuhkan penanganan Satpol PP didalamnya. “Laporkan. Kami segera dan langsung tindaklanjuti. Monggo koordinasi 24 jam (via telpon) 427772 atau datang ke kantor kami di Jl. Hayam Wuruk,” pungkasnya. (nea/SD)