Wali Kota Probolinggo Serahkan 568 Sertifikat Program PTSL Periode Perdana Tahun 2019

Probolinggo, 2/4/2019 – Selasa (2/4) Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin menyerahkan 568 sertifikat program PTSL periode perdana tahun 2019 di Kantor Kelurahan Jrebeng Lor Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.

Pada saat itu pula Kepala Badan Pertanahan Kota Probolnggo, Bambang Haryono menyerahkan sertifikat 30 bidang fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada Wali Kota Probolinggo.

Dalam sambutannya, Bambang menjelaskan, sebanyak 5.500 bidang tanah di enam kelurahan yang terdapat di dua kecamatan ditargetkan selesai pada bulan september. Adapun kelurahan yang medapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diantaranya Kelurahan Curah Grinting, Sukoharjo, Kanigaran, Pohsangit Kidul, Triwung Kidul dan Kademangan. “Kami dari Kantor Pertanahan siap mendukung program pemerintah,” jelasnya.

Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mengapresiasi atas penyelenggaraan Program PTSL periode pertama tahun 2019 ini. “Saya selaku Wali Kota Probolinggo merasa bersyukur dan mengapresiasi setinggi – tingginya atas penyelenggaraan program PTSL dari Kantor Pertanahan Kota Probolinggo periode pertama tahun 2019 ini dan akan dibagi berkas warga Jrebeng Lor ini sejumlah 568 bidang sertifikat,” jelasnya.

Habib Hadi menjelaskan bahwa pada target pemerintah tahun 2018, alokasi sebanyak 10.000 bidang dapat terealisasi dengan baik. Sebagaimana intruksi Presiden No. 1 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanan proyek strategis nasional dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Tuang Kepala Pertanahan Nasional No. 35 Tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Sedangkan pada tahun 2019  terbagi di Kecamatan Kanigaran, Kedopok penyertifikastan tanah aset Pemkot, tanah fasilitas umum, fasilitas sosial dari pengembang perumahan.

“PTSL di wilayah Kota Probolinggo terbagi di wilayah Kecamatan Wonoasih dan Kedopok saja. Sedangkan pada tahun 2019  terbagi di Kecamatan Kanigaran dan Kedopok untuk penyertifikatan tanah aset Pemkot, tanah fasilitas umum, fasilitas sosial dari pengembang perumahan,” ujarnya. (art)