Wali Kota Siapkan Rencana Tindak Lanjut LHP BPK

KANIGARAN – Sabtu (11/6), Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan acara Penyerahan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI tahun 2021.

Agenda pokok rapat paripurna yang dihadiri puluhan anggota dewan kali ini, merupakan pemenuhan ketentuan dari Pasal 153 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Ketentuan Pasal 6 Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK. 

Dalam laporannya, Badan Anggaran (banggar) DPRD yang diwakili oleh Juru Bicara Zainul Fatoni menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara pemerintah di daerah, wali kota bersama DPRD memiliki hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah dengan memperhatikan isu- strategis daerah, aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, lingkungan yang kondusif dan didukung ketersediaan dana operasionalnya.

Diawali dengan rapat konsultasi pimpinan DPRD Kota Probolinggo bersama ketua fraksi yang ada, rapat Badan Musyawarah  dengan eksekutif. Selanjutnya, DPRD menjalankan tugasnya melakukan pembahasan sehingga dapat menyimpulkan bahwa LHP BPK dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemkot Probolinggo masih perlu adanya perbaikan karena masih terdapat sejumlah catatan.

“Hal ini terkait masih terdapat catatan dari BPK terkait lemahnya sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin pada awak media mengatakan berdasarkan rekomendasi dari BPK itulah, Pemkot Probolinggo akan melakukan rencana aksi tindaklanjut rekomendasi BPK. Sehingga harapannya temuan-temuan tersebut tak terulang kembali di kemudian hari.

“Tentunya kami akan melakukan action plan (rencana aksi, red) atas rekomendasi tersebut. Pada saat menerima dari BPK, Ketua BPK menyatakan apabila ada anggota DPR yang mau konsultasi, memang dipersilahkan untuk datang. Sehingga tidak akan menimbulkan opini yang meluas kemana-mana,” tegasnya.

Selain itu dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo Nasution juga membahas pembahasan terhadap LHP BPK atas laporan keuangan pemda tahun 2021 dalam rapat paripurna intern yang dilaksanakan sebelumnya. 

Dimana dari hasil laporan tersebut, lanjutnya, diangkat menjadi rekomendasi DPRD dan ditetapkan dalam keputusan DPRD Nomor 188/KTPS.DPRD.KOTA/435.050/2022 tanggal 11 Juni 2022 tentang Rekomendasi DPRD Kota Probolinggo terhadap LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemda Kota Probolinggo Tahun 2021.

“Dan rekomendasi dimaksud disampaikan kepada Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD sore ini, sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” terang Nasution. (ne/fa)