BKD Kota Probolinggo Angkat Isu Strategis SDM Aparatur

Upload

Probolinggo, 15/01/2015

Badan Kepegawaian Kota Probolinggo sebagai instansi pembina bagi para Pegawai Negeri Sipil di Kota Probolinggo, menganggat isu strategis penting terkait sumber daya manusia aparatur pada acara dialog interaktif yang diadakan Radio Suara Kota Probolinggo pada hari ini jam 09.00 pagi.

Hadir sebagai narasumber dalam dialog interaktif tersebut, Kasubid Perencanaan & Evaluasi Diklat, Hartatik dan Kasubid Formasi, Pengadaan dan Pengembangan Pegawai, Mirza Nurul H, ST. Dalam dialog yang berlangsung selama 1 jam tersebut, Hartatik menjelaskan mengenai isu strategis dan peraturan perundangan yang terkait dengan bidang pendidikan dan pelatihan.

“Kebijakan nasional mutakhir pengelolaan aparatur setelah terbitnya Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, diarahkan pada terbangunnya aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa” ujar Hartatik membuka dialog.

Hartatik juga menambahkan bahwa otonomi daerah yang menjadi sistem penyelenggaraan pemerintah daerah membutuhkan penguatan pada aparatur sipil sebagai penyelenggara pelayanan publik, penggerak pembangunan dan pemeberdayaan masyarakat yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat seutuhnya dan pelayanan publik yang prima.

Dalam menjalankan tugasnya, Bidang Pendidikan dan Pelatihan BKD Kota Probolinggo, mengacu kepada beberapa peraturan pemerintah. Diantaranya Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Permendagri No. 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetisi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektifitas dan Efisien Kerja Aparatur Negara, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.

“Dalam PP No. 101 Tahun 2000, dijelaskan bahwa pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan pegawai negeri sipil”, ujar Hartatik.

Sementara itu, Mirza menambahkan bahwa diklat dibedakan menjadi dua yaitu diklat prajabatan dan diklat dalam jabatan. “diklat prajabatan dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu untuk golongan I, II, dan III sedangkan diklat dalam jabatan dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu diklat kepemimpinan, diklat fungsional dan diklat teknis”, ujarnya.

Untuk diklat kepemimpinan, mengalami perubahan pola sejak terbitnya Peraturan Kepala LAN RI Nomor: 11, 12, 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, III, IV. “untuk diklat kepempinan II lamanya 92 hari dengan indeks biaya sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), untuk diklat kepemimpinan III lamanya 93 hari dengan indeks biaya sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), sedangkan untuk diklat kepemimpinan IV lamanya 97 hari dengan indeks biaya sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah)”, lanjut Mirza.

Mirza juga mengatakan bahwa perubahan pola diklat kepemimpinan tersebut akan menimbulkan beberapa konsekuensi diantaranya menuntut perubahan mind set instansi pengirim, pengajar dan penyelenggara diklat. Perubahan pola diklat tersebut juga menuntut perubahan pola penyelenggaraan dan perubahan sarana dan prasarana pembelajaran. (SD)