Diskoperindag Terangkan Prosedur Pendirian Koperasi melalui Radio Suara Kota

Upload

Probolinggo (13/1/15). Dinas Koperasi, Energi Mineral, Industri dan Perdagangan Kota Probolinggo menerangkan prosedur pendirian koperasi dan pengajuan dana bergulir APBD Kota Probolinggo melalui talkshow di Radio Suara Kota kemarin.

Hadir dalam talkshow tersebut, Kabid Koperasi dan UKM, Budhie Nuryoko, S.Sos, Kasi Kelembagaan & Pemberdayaan Koperasi, Heryanto Agus, SH, serta Aprilia H, Staf Bidang Koperasi dan UKM

Dalam talkshow yang dimulai sejak pukul 09.00 pagi ini, Budhie menjelaskan secara detail tentang prosedur pendirian koperasi. Syarat-syarat pendiriannya diantaranya, sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip koperasi.

“Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama, sedangkan koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi” terang Budhie.

Dalam penjelesannya, Budhie juga menerangkan bahwa modal harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. “selain itu juga harus memiliki tenaga terampil dan mampu mengelola koperasi” ujar Budhie

Sebelumnya, para pendiri koperasi wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi penyusunan rencana anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan hal-hal lain untuk pembentukan koperasi, dimana dalam rapat persiapan tersebut juga dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi.

“untuk rapat pembentukan koperasi primer, dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi yang bersangkutan”, lanjut Budhie.

Sedangkan untuk pengesahan Akta Pendirian Koperasi (Badan Hukum/BH), Budhie menerangkan bahwa Diskoperindag mengeluarkan Surat Ijin Pra Koperasi. Para pendiri koperasi atau kuasanya memepersiapkan akta pendiri koperasi melalui bantuan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

“Dalam penyusunan Akta Pendirian Koperasi, para pendiri atau kuasanya dan NPAK dapat berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang mengesahkan Akta Pendirian Koperasi dan para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mengesahahkan Akta Pendirian Koperasi tersebut”, terang Budhie.

Masih menurut Budhi, permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi tersebut diajukan dengan melampirkan 2 (dua) salinan akta pendirian koperasi bermaterai, data Akta Pendirian Koperasi yang dibuat dan ditanda tangani oleh notaris, surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang dilunasi oleh para pendiri.

Selain itu, wajib melampirkan rencana kegiatan usaha koperasi minimal 3 (tiga) tahun kedepan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta dokumen lain yang diperlukan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, menurut Budhi, pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian atau verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disahkan. Pejabat yang berwenang juga wajib melakukan pengecekan terhadap koperasi yang akan didirikan terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat, kepengurusan usaha yang dijalankan dan keanggotannya.

Terahkhir menurut Budhie, setelah didapat hasil penelitian dan pengecekan, pejabat yang berwenang menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan atau tidak. Jika disahkan, maka koperasi tersebut memperoleh status badan hukum. (SD)