MEMPERTAHANKAN PERKAWINAN ITU PENTING

keluarga-bahagiaProbolinggo, 11/2/2015. “dalam realita kehidupan rumah tangga, tidak semua pasangan suami isteri dapat mengarungi kehidupan rumah tangga yang bahagia, sakinah mawadah warahmah. Tidak sedikit perjalanan pasangan suami isteri dalam mahligai rumah tangga yang semula tampak bahagia, namun tidak dapat bertahan lama dan akhirnya kandas di tengah jalan”, ungkap Drs. Nur Chozin, SH. M.Hum saat membuka acara dialog interaktif Radio Suara Kota, Selasa (10/2) kemarin.

Lelaki kelahiran Banyuwangi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo ini menjelaskan panjang lebar seputar perkawinan dan problematikanya. “banyak sekali faktor yang mempengaruhi kehidupan rumah tangga, diantaranya karena nikah di usia muda, faktor kematangan wanita dan pria, hamil sebelum nikah, faktor pendidikan, belum memiliki pekerjaan tetap, adat kebiasaan di suatu daerah, rendahnya pengetahuan dan lainnya”, ujarnya

Selain itu, menurut Nur Chozin, faktor yang dapat mempengaruhi perkawinan lainnya seperti lambatnya beradaptasi bagi perkawinan beda suku serta kebebasan penggunaan teknologi seperti handphone dan internet.

“maraknya kasus perselingkuhan yang telah memasuki titik rawan dan tanpa pandang bulu ini sudah berani mengusik ketenangan keluarga dari kelompok masyarakat kelas menengah, kelas elit yang sementara ini dikenal sebagai kelompok sosial yang profesional, berpendidikan, pejabat, guru, PNS, Polri, TNI dan tokoh masyarakat”, lanjut Nur Choliz

Kasus perselingkuhan yang marak terjadi saat ini, menurut Nur Choliz, pemicunya tidak hanya dari pihak lelaki saja, tapi saat ini, dari pihak wanita pun sangat dimungkinkan terjadi. “kasus perselingkuhan tidak saja dilakukan oleh suami yang memang realitasnya banyak diluar rumah, tapi tak jarang juga dilakukan oleh istri”, ujarnya.

Dengan adanya hal tersebut, sikap jujur dan saling percaya yang selama ini telah dibangun oleh pasangan suami istri menurut Nur Choliz, telah berubah seratus delapan puluh derajat berganti dengan sikap saling curiga diantara pasangan suami istri yang kemudian berlanjut dengan hilangnya kepercayaan diantara keduanya.

“di Pengadilan agama sendiri, selama 2014 kemarin, data cerai talak yang diajukan suami sejumlah 211 perkara, sedangkan cerai gugat yang diajukan oleh isteri sejumlah 401 perkara dan dispensasi kawin sejumlah 50 perkara”, ujar Nur Choliz

Masih menurut Nur Choliz, perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama sepanjang tahun 2014 lalu disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya karena perselisihan yang tercatat sebanyak 280 perkara, krisis akhlaq sebanyak 118 perkara, meninggalkan kewajiban 114 perkara dan KDRT sebanyak 28 perkara

“saat ini yang penting bagi pasangan suami istri adalah mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Hendaknya mereka menjalankan 4 prinsip keluarga sakinah yaitu penghayatan dan pengamalan agama dalam kehidupan rumah tangga, tetap menjaga komunikasi yang saling menghargai antar anggota keluarga, harus mampu mengatur keuangan rumah tangga secara efisien dan adanya kontrol sosial diantara anggota keluarga”, ujar Nur Choliz.

Selain itu, Nur Choliz menambahkan, untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah, masing-masing pasangan suami isteri harus melakukan 5S, yaitu saling mengerti, saling menerima, saling menghargai, saling mempercayai, dan saling mencintai. (SD)