PPID GELAR SOSIALISASI OPTIMALISASI PPID PEMBANTU

moderator sosialisasi PPID

Probolinggo, 14/12/2017. Pagi tadi (14/12) PPID Kota Probolinggo mengadakan sosialisasi kepada PPID Pembantu di seluruh Kota Probolinggo terkait operasionalisasi PPID Pembantu. Kegiatan yang dilaksanakan Orin Hall and Resto ini, dihadiri tidak kurang dari 100 orang peserta yang berasal dari perwakilan PPID Pembantu se-Kota Probolinggo serta Pranata Humas se-Kota Probolinggo.

Aries Santoso, Kabid Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Kota Probolinggo dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah agar dapat mempermudah akses dan layanan informasi yang baik oleh setiap badan publik melalui peran PPID/PPID Pembantu. “selain itu, tujuannya agar dapat memberikan pemahaman kepada PPID Pembantu untuk dapat lebih meningkatkan kualitas dan kapasitas operasionalnya dalam pengelolaan informasi publik dan juga dapat memahami langkah-langkah dan solusi dalam penanganan sengketa informasi serta standar tata pengelolaan kearsipan dan dokumentasi”, ujarnya.

Sementara itu, Rey Suwigtyo, Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Probolinggo dalam sambutannya mengatakan, setiap pemohon informasi yang datang, hendaknya dilayani dengan sangat baik, dan diproses sesuai prosedur, baik itu alurnya maupun tenggang waktunya. “sebenarnya jika kita rutin meng-update data dan informasi terutama di website, maka pemohon informasi mungkin saja tidak memohon informasi kepada kita karena mereka bisa melihatnya di website . Pemohon informasi itu datang karena data dan informasi kita mungkin saja tidak di update ataupun kurang lengkap”, ujarnya.

Dalam sosialisasi ini, dihadirkan 2 (dua) orang narasumber, yaitu Aditya Ramadhan dari Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo dan Robert Fuad, dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Probolinggo. Aditya menyampaikan materi tentang penanganan perkara informasi yang dikecualikan, sedangkan Robert menyampaikan materi tentang arsip sebagai sumber informasi.

Aditya dalam paparannya mengatakan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo memiliki Perwali No. 51 Tahun 2016 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan, namun demikian, jika ada permohonan informasi yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan tersebut, Badan Publik perlu untuk melakukan uji konsekeunsi. (SD)