Probolinggo, 24/2/2015. Wahana Penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dicetuskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang RI beberapa waktu lalu sempat menuai pro dan kontra.
Kepala Bidang Pendapatan DPPKA Kota Probolinggo, Sugito Prasetyo, S.STP, MM dalam kesempatan talkshow on the street yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo dalam rangkaian acara Gadispentermas, minggu (22/2) lalu, mengungkapkan bahwa wacana tersebut jangan sampai membuat masyarakat Kota Probolinggo mangkir terhadap kewajiban membayar pajak.
“penghapusan NJOP, PBB dan BPHTB itu masih berupa wacana, belum dilakukan koordinasi dan kajian mendalam sehingga diharapkan warga masyarakat Kota Probolinggo tetap melunasi kewajiban PBB dan BPHTB”, ujar Gito sapaan akrabnya.
Sejak tahun 2013, pengelolaan PBB memang telah dialihkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selama memegang pengelolaan PBB tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo mampu memberikan peningkatan yang cukup signifikan. “sejak pengelolaan PBB dilimpahkan ke Pemerintah Daerah tahun 2013, ada peningkatan yang cukup signifikan untuk Kota Probolinggo. Hal ini dapat dilihat pada tahun 2014, dari target 5,5 milyar rupiah, dapat terealisasi sebesar 104,30%”, lanjut Gito.
Sementara itu, Kasie PBB & BPHTB Bidang Pendapatan, Eka Pujiyanti, S.STP, M.Si dalam kesempatan yang sama juga menambahkan bahwa pada tahun 2014, target BPHTB senilai Rp. 2,7 Miliar, dapat terealisasi sebesar Rp. 3,9 Miliar.
“untuk tahun 2015 ini, target PBB sebesar Rp. 5,6 Miliar, sedangkan untuk target BPHTB sebesar Rp. 2,8 Miliar”, ujar Eka. Dalam kesempatan itu pula, dua narasumber yang bernaung di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Probolinggo ini mengumumkan Pekan Panutan Pelunasan SPPT PBB Tahun 2015 yang akan diselenggarakan di Islamic Center Kota Probolinggo pada tanggal 4 Maret 2015 mendatang. (SD)
