Probolinggo, 10/3/2015. Minggu (8/3) pagi, disepanjang jalan ikan Paus Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo terlihat ramai oleh kerumunan masyarakat, hal ini karena sejak pukul 05.00 pagi, dilaksanakan kegiatan Semarak Pagi Kota Probolinggo (SPKP) perdana yang merupakan kegiatan pengganti Morning On Panglima Sudirman Street (MPS2) pada tahun-tahun sebelumnya.
Pada saat bersamaan, gelaran Gadispentermas yang rutin diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo setiap dua minggu sekali tersebut juga ikut memeriahkan. Pada kesempatan itu, Gadispentermas yang menyuguhkan Talkhsow On The Street, menghadirkan 2 narasumber, salah satunya dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Kota Probolinggo.
Hadir sebagai pembicara yaitu Sisca Agustia Putri, S.Sos. Pranata humas di BPMPP tersebut menerangkan secara rinci mengenai Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Disiarkan langsung oleh Radio Suara Kota Probolinggo 101,7 FM dan dipandu oleh Yuli Anisah, sesi pertama Talkshow On The Street tersebut berlangsung selama 1 jam.
“SIUP ini merupakan ijin usaha yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kota Probolinggo sesuai domisili perusahaan”, ujar Siska mengawali pembicaraan. Sisca menuturkan bahwa setiap pelaku usaha harus memiliki ijin usaha agar memperoleh pengesahan dari pemerintah.
Menurut wanita berambut panjang ini, SIUP digolongkan menjadi 4 macam, yaitu SIUP besar, menengah, kecil dan mikro. SIUP besar diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih dengan nilai diatas Rp. 500.000.000, SIUP menengah diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dengan kekayaan bersih Rp. 200.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000. “sedangkan untuk SIUP kecil untuk perusahaan yang memiliki modal dengan nilai kekayaan Rp. 200.000.000 dan untuk SIUP mikro dengan kekayaan Rp. 0 sampai dengan Rp. 50.000.000”, lanjutnya.
Sedangkan untuk persayaratan mendapatkan SIUP, Sisca menuturkan tidak ada persayaratan yang memberatkan pemilik usaha. “hanya fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi KK, pas foto 3×4 sebanyak 5 (lima) lembar, surat keterangan usaha atau surat domisili usaha dari kelurahan dan fotokopi sertifikat tempat usaha”, terangnya
Pembuatan SIUP ini memerlukan waktu 3 hari kerja sejak diterima oleh BPMPP Kota Probolinggo. “dan ini gratis, tidak dipungut biaya”, lanjutnya.
Sementara itu, TDP menurut Sisca adalah bukti bahwa perusahaan atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
“setiap perusahaan CV dan Koperasi wajib untuk memiliki TDP ini. syaratnya cukup mudah, hanya memberikan fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi KK dan fotokopi akta notaris”, tutup Sisca (SD)
