Probolinggo, 16/4/2019 – Pemkot Probolinggo mensosialisasikan program bantuaan sosial berupa santunan kematian kepada ketua RT/RW se Kecamatan Kedopok dan Kecamatan Wonoasih, Selasa (16/4) pagi, bertempat di Pendopo Kecamatan Kedopok Jalan Mastrip Probolinggo.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Probolinggo, Tartib Gunawan dalam laporannya menjelaskan tentang pentingnya sosialisasi itu seperti yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Santunan Kematian.
Tartib menerangkan, pengurusannya dapat dilakukan oleh ahli waris maupun RT/RW dengan mekanisme surat kuasa atau surat pernyataan.
Selain itu, ia menambahkan, sejumlah persyaratan lainnya dalam mengurus Bansos tersebut, yakni menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli yang meninggal, fotokopi KTP pemohon dan sekaligus membawa yang asli, surat keterangan kematian dari kelurahan/rumah sakit dan fotokopi buku rekening bank.
“Pengurusannya (tetap) gratis. Hanya saja ada sedikit perbedaan terkait mekanismenya. Kalau dulu, (santunan kematian) diberikan tunai, maka sekarang sudah beralih ke rekening,” ujarnya.
Pihaknya lalu akan melakukan verifikasi berbagai ketentuan terkait dengan permohonan bantuan santuan tersebut untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi, dan selanjutnya bantuan dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melalui rekening bank pemohon.
“Disini peran penting RT/RW diperlukan. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat langsung ditanyakan kepada petugas kami di kantor (Dispenduk Capil) atau melalui telefon di (0335) 4438894,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin menegaskan bahwa pengurusan santunan kematian ini dilakukan hanya dalam waktu 3 hari kerja saja.
“Langkah-langkah percepatan pengurusan (santunan kematian) ini memberikan kepastian bahwa prosesnya mudah, cepat dan tepat (yakni) maksimal tiga hari (kerja) saja, ahli waris sudah bisa menerima dana santunan kematian almarhum/almarhumah,” terangnya. (Sonea)
